PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas: a. Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi; b. Bagian Kelembagaan dan Anjab; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
