Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan dan unit pelaksana teknis; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Kementerian, dan unit pelaksana teknis; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, dan identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian, unit pelaksana teknis pemerintah daerah, tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah dan tunjangan kinerja daerah; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan Kementerian dan unit pelaksana teknis, dan pemerintah daerah; e. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan; f. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan kinerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/ kota; g. pengoordinasian, pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; h. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi dan konsultasi dan koordinasi pembinaan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah; dan i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
