Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
