Pasal 468
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di
bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
