PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 467
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi kerjasama, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
