PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 469
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
