Pasal 455
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; e. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
