PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 454
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, keuangan dan aset Desa.
