PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 453
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktur.
