PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 456
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
