Pasal 442
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
