PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 441
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang penataan wilayah Desa, penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa.
