Pasal 440
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
