PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 443
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
