PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 430
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
