PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 431
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan sistem informasi; c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran; d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
