PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 429
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
