Pasal 428
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah; d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi; f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-
undangan; g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum; i. pelaksanaan pengelolaan keuangan; j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
