PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 427
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
