PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 426
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; c. Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa; d. Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa; e. Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; f. Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa.
