PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 406
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup kesehatan, sosial dan budaya, koperasi usaha kecil dan menengah dan penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa, dan urusan pemerintahan dalam negeri.
