PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 405
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf e, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
