PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas pengisian jabatan dan mutasi jabatan, mutasi, pengaturan status, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun aparatur sipil negara.
