PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan pusat penilaian kompetensi, manajemen talenta aparatur sipil negara, penyiapan dan pengoordinasian seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksana Kementerian, serta pengisian jabatan pengawas lingkup Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
