PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karir terdiri atas: a. Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
