Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan perumusan model pengembangan kompetensi pegawai; b. pengoordinasian dan penyiapan usul calon peserta pengembangan kompetensi; c. monitoring dan evaluasi pemanfaatan alumni peserta pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pengembangan uji kompetensi; e. penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan karier; f. pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta; g. pelaksanaan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, dan jabatan pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; h. fasilitasi pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi; i. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional; dan j. pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah aparatur sipil negara.
