PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi, manajemen talenta, dan peningkatan kapasitas.
