PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengoordinasian, penyiapan dan penyusunan rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kinerja tahunan, perjanjian kerja organisasi, dan laporan kinerja, penyiapan dan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, serta pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, kehumasan biro, dan pembinaan aparatur sipil negara biro.
