PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
