Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis kebutuhan dan penyusunan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara. b. penyusunan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan aparatur sipil negara; c. pengoordinasian, penyiapan, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan pelaksana; e. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara; f. penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; g. manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara; h. pengelolaan dan pengembangan sistem perencanaan aparatur sipil negara secara elektronik di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro; j. pengelolaan risiko; dan k. kehumasan biro.
