PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara, pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar hadir elektronik, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, pengelolaan risiko dan kehumasan biro.
