PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karir; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Disiplin, Kinerja dan Penghargaan
