Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara; c. pengelolaan assessment center dan uji kompetensi; d. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara; e. manajemen kinerja pegawai; f. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai; g. penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan; h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; j. pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan aparatur sipil negara; k. penegakan disiplin dan penyelesaian kasus disiplin dan kode etik aparatur sipil negara;
l. penyelesaian pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara; m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; n. pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; o. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan biro sumber daya manusia; dan p. penerapan sistem aplikasi, proses perencanaan dan manajemen sumber daya manusia.
