PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
