PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha biro.
