Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan redistribusi dan pemantauan pola mutasi aparatur sipil negara; b. penyelesaian usul alih status, pindah antarunit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan Kementerian; c. penyiapan dan penyelesaian penempatan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kementerian dan pengangkatan aparatur sipil negara; d. penyiapan dan penyelesaian sumpah dan janji aparatur sipil negara; e. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat pegawai negeri sipil; f. penyiapan dan penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan uang duka tewas; dan g. penyiapan dan penyelesaian usul penerbitan kartu pegawai aparatur sipil negara, kenaikan gaji berkala, inpassing gaji pokok pegawai, penyiapan dan penyelesaian usul peninjauan masa kerja; dan h. penyiapan usul pencantuman nama gelar aparatur sipil negara.
