PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 376
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I terdiri atas: a. Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang; b. Subdirektorat Pertanian dan Pangan; c. Subdirektorat Kehutanan; d. Subdirektorat Lingkungan Hidup; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
