Pasal 375
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antardaerah; e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.
