PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 377
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pertanahan dan penataan ruang.
