PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 339
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah di Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
