Pasal 340
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah; c. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; h. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; i. penyiapan data, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kapasitas daerah; dan j. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan arahan pimpinan.
