PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 338
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III; b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
