Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah; f. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
