PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 336
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah.
