Pasal 266
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam
kebakaran serta informasi kebakaran; e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran.
