PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 267
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
