PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum serta pembinaan teknis penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran serta sarana prasarana informasi kebakaran.
