PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah Sekretariat Jenderal, pengelolaan data, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
