PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
