PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; d. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian; e. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian; dan f. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian.
